Pelaksanaan Kegiatan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022

  • Oct 04, 2023
  • Sidarta

Tegowanu Kulon, 03 Oktober 2022. Menindaklanjuti surat Sekretaris Utama BPS RI Nomor: B-612/02000/PR.4001 08/2022 tanggal 29 Agustus 2022 perihal Pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, Badan Pusat Statistik akan menyelenggarakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 dilaksanakan dengan tujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan. Pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah.

Pendataan Awal Regsosek Tahun 2022 di Kabupaten Grobogan akan dilaksanakan di 18 kecamatan se desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Grobogan. Kegiatan ini membutuhkan petugas lapangan sebanyak 2571 orang yang terdiri dari

2023 orang yang akan bertugas sebagai Petugas Pendata Lapangan (PPL) dan 510 orang sebagai Petugas Pengawas/Pemeriksa Lapangan (PML).

PENDATAAN AWAL REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REGSOSEK)

KABUPATEN GROBOGAN TAHUN 2022

  1. Tujuan : untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profit, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut:

  1. Kondisi sosioekonomi demografis;
  2.  Kondisi perumahan dan sanitasi air bersih;
  3. Kepemilikan aset;
  4. Kondisi kerentanan kelompok penduduk khusus;
  5. Informasi geospasial;
  6. Tingkat kesejahteraan; dan
  7. Informasi sosial ekonomi lainnya.
  8. Target pendataan adalah seluruh penduduk Indonesia. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa wilayah/kondisi khusus, sehingga perlu strategi yang berbeda dalam melakukan pendataan. Misalnya adanya penduduk yang belum tercakup pada data administrasi kependudukan, adanya keluarga/penduduk yang tinggal di kawasan yang sulit untuk diakses oleh petugas, dan beberapa kondisi khusus lainnya seperti Tentara yang tinggal di Barak Militer, Murid yang bersekolah di Pesantren non formal/sekolah berasrama non formal/sejenis, Penghuni Panti Asuhan, Panti Jompo atau sejenisnya, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) dengan Vonis 1 tahun atau lebih, Tunawisma, dll.
  9. Pengumpulan Data. Setelah petugas dilatih selanjutnya petugas melaksanakan pengumpulan data/pendataan lapangan terhadap seluruh penduduk yang didekati dengan pendataan keluarga. egiatan lapangan dimulai dari pengenalan wilayah, verifikasi keberadaan keluarga dan status kesejahteraan keluarga yang dilakukan bersama ketua/pengurus SLS. Selanjutnya PPL melakukan
  10. Forum Konsultasi Publik (FKP). Data yang dikumpulkan kemudian dilakukan entry data, kompilasi data, cleaning data, dan validasi data. Setelah itu dilakukan Peringkingan Sementara. Pada Hasil perangkingan sementara akan digunakan dalam kegiatan FKP. FKP adalah suatu forum dalam rangka mengakomodasi usulan masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial. FKP akan melibatkan masyarakat seperti ketua SLS dan tokoh masyarakat. FKP akan dilaksanakan pada Tahun 2023.