BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JL. GATOT SUBROTO NO. 01, KECAMATAN TEGOWANU KABUPATEN GROBOGAN KODE POS 58165
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” Tegowanu Kulon merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tegowanu Kulon, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD Tegowanu Kulon merupakan wakil dari Penduduk Desa Tegowanu Kulon. berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Masa jabatan anggota BPD Desa Tegowanu Kulon, 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Perbekel dan Perangkat Desa.

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  • Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana harus bertingkah laku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  • Menjaga keutuhan masyarakat.
  • Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  • Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Pelaksanaan fungsi dan tugas BPD yang penting untuk dilaksanakan dan mendapat perhatian dalam pemenuhan target isi dan waktu penyelesaiannyaadalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan fungsi pengelolaan aspirasi masyarakat melalui pelaksanaan tugas untuk menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat berkenaan dengan perencanaan desa yang harus dilaksanakan dan selesai sebelum bulan Juni setiap tahunnya. Kegiatan ini menjadi dasar untuk memberikan masukan dalam tahapan perencanaan berikutnya;

  2. Melaksanakan tugas untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Desa yang harus dilaksanakan maksimal pada bulan Juni;

  3. Mengawasi kinerja Pemerintah  Desa dalam menyusun  rancangan  RKPDes selaman bulan Juli sampai Agustus;

  4. Mengawasi kinerja Kepala Desa sekaligus terlibat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang harus dilaksanakan setiap bula Agustus;

  5. Mengawasi  kinerja  Pemerintah  Desa  dalam  penyusunan  rancangan  akhir RKPDes yang harus selesai dilaksanakan pada bulan September;

  6. Menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Perdes RKPDes bersama Kepala Desa paling lambat akhir bulan September;

  7. Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyusun rancangan APBDes dibantu oleh Perangkat Desa yang dilaksanakan pada bulan Oktober;

  8. Menyelenggarakan  Musyaawarah  BPD  untuk  membahas  dan  menyepakati rancangan  Perdes  APBDes  yang  dilaksanakan  paling  lambat  akhir  bulan Oktober;

  9. Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menyampaikan rancangan Perdes APBDes untuk mendapatkan evaluasi Camat sebelum ditetapkan menjadi Perdes APBDes;

  10. Menyelenggarakan  Musyawarah  BPD  untuk  membahas  dan  menyepakati rancangan akhir Perdes APBDes hasil evaluasi Camat paling lambat sebelum akhir bulan Desember;

  11. Mengawasi   kinerja   Kepala   Desa   untuk   memastikan   Penetapan   dan Pengundangan Perdes APBDes hasil Musywarah BPD ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

WARDIONO

SHODIKIN, SPd

SELLA OKTADIYANTI

HERI SAPUTRO, ST

RUDI KUSWANTORO, SPd

KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA

ANGGOTA

SMA

S1

SMA

S1

S1