Surat Keterangan Ahli Waris

Merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan. Silahkan SKAW berikut :

Persyaratan :

  • Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  • Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp 10.000)

Alur Pengajuan :

  • Pemohon login ke sistem Layanan Desa Tegowanu Kulon
  • Pemohon mengunggah berkas sesuai persyaratan layanan (hanya sekali)
  • Pemohon mengisi form permohonan secara online sesuai layanan yang dipilih
  • Petugas akan melakukan verifikasi permohonan
  • Pemohon bisa mencetak surat permohonan secara mandiri