Surat Keterangan Mirudo
Persyaratan :
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen (ditandatangani di atas materai Rp 10.000)
Alur Pengajuan :
- Pemohon login ke sistem Layanan Desa Tegowanu Kulon
- Pemohon mengunggah berkas sesuai persyaratan layanan (hanya sekali)
- Pemohon mengisi form permohonan secara online sesuai layanan yang dipilih
- Petugas akan melakukan verifikasi permohonan
- Pemohon bisa mencetak surat permohonan secara mandiri